Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) akan mengumumkan putusan dalam gugatan yang diajukan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) serta pihak lain terkait dugaan penghentian penyidikan terkait promosi judi online (judol) yang melibatkan Nikita Mirzani dan Wulan Guritno. Informasi tersebut tercatat dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakpus.
Pembacaan putusan dijadwalkan pada tanggal 29 Juli 2024, sesuai dengan yang tertera dalam SIPP PN Jakpus yang dipantau pada hari Senin (29/7/2024). Gugatan ini melibatkan Satuan Tugas (Satgas) Judi Online sebagai termohon I dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai termohon II.
Gugatan ini memiliki nomor registrasi 8/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Pst dan didasarkan pada asumsi bahwa Polri diduga telah menghentikan penyidikan terhadap dugaan promosi judi online yang melibatkan Nikita Mirzani dan Wulan Guritno. Pihak penggugat, LP3HI, bersama dengan pihak lainnya menyoroti tindakan Polri terkait kasus tersebut.
Keputusan yang akan dibacakan PN Jakpus pada tanggal tersebut memperlihatkan eskalasi permasalahan hukum terkait promosi judi online yang terkait dengan beberapa figur terkenal. Langkah hukum ini memberikan penekanan pada pentingnya penegakan hukum dalam kasus-kasus yang berkaitan dengan aktivitas judi online dan promosinya.
Mengasumsikan bahwa Polri akan menghentikan penyidikan, Pemohon juga mengajukan permohonan agar kasus tersebut dialihkan ke Satgas Judi Online. Selanjutnya, Pemohon meminta agar proses penyidikan segera diselesaikan dengan menyerahkan seluruh berkas perkara beserta tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum untuk persidangan yang segera dilaksanakan.
Leave a Reply