Agnez Mo dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh komposer Ari Bias pada Rabu, 19 Juni 2024. Laporan tersebut diajukan setelah somasi yang diterima sebelumnya tidak direspon oleh pihak penyanyi terkait. Penyebab laporan tersebut adalah karena Agnez Mo diduga membawakan lagu berjudul ‘Bilang Saja’ yang diciptakan oleh Ari Bias tanpa izin di tiga kota berbeda. Selain itu, lagu tersebut juga dikomersilkan dengan tampil dalam sebuah acara yang dipromotori oleh PT. Aneka Bintang Gading, yang dikenal sebagai Holywings Group.

Minola Sebayang, kuasa hukum Ari Bias, menyatakan bahwa Agnez Mo berpotensi melanggar pasal 9 ayat 2 dan 3 yang diatur dalam pasal 113 UU Hak Cipta, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. Minola menegaskan bahwa unsur pelanggaran tersebut telah terpenuhi berdasarkan ketentuan hukum yang ada. Dia mengeluarkan pernyataan ini ketika diwawancarai di kantor Bareskrim Polri pada tanggal 19 Juni 2024.

Menurut Minola, dalam kasus dugaan pelanggaran Hak Cipta ini, kliennya mengalami kerugian sekitar Rp1,5 Miliar. Hal ini disebabkan karena Agnez Mo diduga menerima bayaran atas penampilannya dalam konser di tiga kota tanpa memberikan royalti kepada pencipta lagu, yaitu Ari Bias. Minola menyatakan bahwa aturan hukum jelas menyebutkan bahwa penggunaan lagu tanpa izin penciptanya merupakan pelanggaran, terlepas apakah digunakan individu atau lembaga, terutama jika lagu tersebut digunakan untuk kepentingan komersial tanpa persetujuan.

Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan hak cipta serta ketentuan yang mengatur pemakaian karya-karya artistik. Perbedaan persepsi antara penyanyi dan pencipta lagu menimbulkan konflik hukum yang harus diselesaikan dengan tepat. Agnez Mo harus menghadapi konsekuensi hukum atas tindakannya yang diduga melanggar hak cipta, sedangkan Ari Bias berhak mendapatkan pengakuan dan kompensasi atas karyanya yang digunakan tanpa izin.

Melalui kasus ini, penting bagi pelaku industri musik untuk memahami dan menghormati hak cipta karya-karya seni. Kehadiran undang-undang hak cipta bertujuan untuk melindungi hak pencipta dan mendorong penghargaan terhadap karya kreatif. Semoga penyelesaian kasus ini dapat memberikan pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan karya orang lain dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

agnez mo (8)

Sementara itu, Minola juga menyatakan bahwa pada awalnya, pihaknya berupaya untuk menjalin perdamaian. Namun, sayangnya, meskipun somasi telah diajukan, Agnez tidak merespons sama sekali terhadap upaya tersebut. Minola menjelaskan bahwa proses Restorative Justice (RJ) memerlukan kesepakatan antara pelapor dan terlapor; tanpa adanya kesepakatan, proses tersebut akan terhambat. Ia menekankan pentingnya untuk melihat apakah Agnes Mo memiliki niat baik terkait laporan ini atau tidak.

Minola menegaskan bahwa proses hukum masih terus berjalan, sementara pihaknya akan memperhatikan dengan seksama perkembangan dan mekanisme yang terjadi. Apakah Agnes Mo memiliki niat untuk menjalankan Restorative Justice, akan menjadi pertimbangan utama dalam menangani kasus ini. Pihak klien akan mempertimbangkan langkah selanjutnya berdasarkan upaya Agnes Mo terkait perbaikan keadaan.