Tengku Dewi Putri merasa terkejut setelah mengetahui amar putusan yang mengindikasikan bahwa dia mencabut gugatan cerai terhadap Andrew Andika melalui e-court di Pengadilan Agama (PA) Cibinong, Bogor, pada 4 Juli 2024. Kabar tersebut mengejutkan Tengku Dewi, dan atas informasi ini, dia segera menghubungi pengacaranya, Minola Sebayang.

Minola Sebayang, pengacara Tengku Dewi, mengungkapkan bahwa kliennya menegaskan tidak mencabut gugatan tersebut dan meminta agar perkara tersebut dilanjutkan. Respons tersebut disampaikan setelah pemberitahuan amar putusan yang menyiratkan sebaliknya disampaikan kepada Tengku Dewi.

Tak menerima amar putusan yang dirilis, pihak Tengku Dewi selaku penggugat mengambil langkah dengan mengirim surat protes ke PA Cibinong pada tanggal 9 Juli. Dalam surat tersebut, Tengku Dewi meminta agar perkara cerai tetap dilanjutkan, sambil mengusulkan pergantian majelis hakim yang memimpin persidangan yang bersangkutan.

Dengan tegas, pihak Tengku Dewi mengungkapkan ketidaksetujuannya terhadap putusan yang menyebut bahwa gugatan cerai telah dicabut tanpa izin dari pihaknya. Mereka menegaskan bahwa gugatan tersebut tidak pernah dicabut dan memohon agar proses perkara dapat dilanjutkan dengan meminta pergantian hakim yang menangani persidangan tersebut. Semua langkah ini diambil sebagai upaya untuk menegakkan kebenaran dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Tengku Dewi (4)

Sayangnya, keputusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum yang final, memaksa Tengku Dewi untuk mengajukan gugatan cerai dari awal. “Mulai dari awal lagi. Bahkan pada sidang pertama, akan ada panggilan pertama yang ditujukan kepada Andrew. Jika Andrew tidak hadir pada panggilan pertama, tidak ada kehadiran pada panggilan kedua. Kemudian, jika tidak hadir lagi, proses akan dilanjutkan tanpa kehadiran tergugat,” tutup Minola Sebayang.