Gugatan cerai yang diajukan oleh Ruben Onsu terhadap Sarwendah telah disetujui oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (24/9/2024). Pasca perceraian, keduanya, baik Ruben maupun Sarwendah, sepakat untuk tidak mempermasalahkan mengenai hak asuh dari ketiga anak mereka. Kedua belah pihak sepakat untuk mengasuh anak-anak secara bersama-sama, yang sejak awal Ruben tidak memasukkan dalam gugatan cerainya mengenai hak asuh anak dan pembagian harta gana gini.

“Tidak ada disebutkan begitu (anak ke Sarwendah). Intinya, karena tidak ada disebutkan atau dimohonkan dalam gugatan, tidak pernah dibahas,” ungkap Tumpanuli Marbun, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di kantornya pada Selasa (24/9/2024). Pertanyaan mengenai hak asuh anak menjadi perhatian, dengan penjelasan bahwa keputusan tentang hal tersebut bergantung pada kedua belah pihak.

Hal serupa berlaku untuk nafkah anak setelah perceraian, dimana Tumpanuli menjelaskan bahwa kewajiban memberikan nafkah tetap berlaku bagi orang tua meski telah bercerai. “Tidak ada (dalam pembahasan). Nafkah itu kewajiban suami maupun istri. Kalaupun tidak disebutkan dalam amar putusan, itu merupakan tanggung jawab orangtuanya. Baik itu biaya pendidikan, pemeliharaan dan lainnya,” terang Tumpanuli Marbun.

Ruben Onsu dan Sarwendah resmi bercerai secara verstek dikarenakan Sarwendah tidak pernah hadir dalam persidangan. Meski begitu, keduanya tetap mengutamakan kebaikan dan kesepakatan bersama terkait penanganan hak asuh anak dan nafkah, menjadikan kesejahteraan dari ketiga anak mereka sebagai prioritas utama. Hal ini menunjukkan komitmen untuk tetap bertanggung jawab sebagai orang tua, meskipun dalam kondisi yang sudah bercerai.

Setelah proses persidangan, majelis hakim mengumumkan keputusan secara daring, di mana hasil putusan menyatakan bahwa gugatan dari penggugat diterima secara penuh tanpa kehadiran tergugat. Tumpanuli menegaskan, “Putusan tersebut mengaminkan gugatan penggugat secara verstek, tanpa kehadiran pihak tergugat.”

ruben onsu (4)

Ruben Onsu dan Sarwendah diwajibkan untuk menyahkan perceraian mereka di kantor catatan sipil dalam waktu dua bulan setelah proses perceraian tersebut. Tumpanuli menambahkan, “Kedua belah pihak, baik tergugat maupun penggugat, diinstruksikan untuk melakukan pencatatan perceraian di kantor catatan sipil dalam jangka waktu 60 hari setelah pemberitahuan resmi atau setelah putusan hukum yang berkekuatan.”

Ketentuan hukum yang berlaku memerintahkan baik tergugat maupun penggugat untuk segera melaporkan perceraian mereka ke kantor catatan sipil dalam rentang waktu 60 hari setelah penerimaan pemberitahuan resmi atau putusan hukum yang telah ditetapkan. Tumpanuli menekankan pentingnya kepantasan waktu dalam melaksanakan proses pencatatan perceraian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.