Denny Sumargo mengekspresikan kekesalannya terhadap isi klausul mediasi antara Pratiwi Noviyanthi (Novi) dan Agus Salim terkait dana donasi. Dalam proses mediasi tersebut, hadir pula pengacara Farhat Abbas. Novi akhirnya memutuskan untuk meninggalkan mediasi karena keberatan dengan isi kesepakatan, terutama setelah Farhat menekan agar uang donasi diserahkan kepada Agus.

Novi mengungkapkan permintaan agar Denny Sumargo dilibatkan dalam penandatanganan kesepakatan tersebut. Namun, Farhat Abbas menolak kehadiran Denny dan bahkan meminta agar telepon Denny ditutup saat ia dihubungi melalui video call selama mediasi. Dalam situasi tersebut, Denny menolak untuk menandatangani kesepakatan karena ia percaya bahwa kebutuhan pengobatan Agus Salim telah ditangani oleh pihak lain, yaitu Krisna Murti.

Denny Sumargo mengungkapkan pertanyaan retoris kepada khalayak, “Apakah kamu akan setuju untuk menandatangani klausul seperti ini?” melalui video yang dibagikannya. Denny juga membeberkan beberapa poin dalam klausul yang dianggapnya tidak masuk akal. Salah satu poin yang disorot adalah ketidaksetujuan terhadap isi kesepakatan yang mendorong agar uang donasi diberikan kepada Agus Salim.

Denny Sumargo menunjukkan ketidakpuasannya terhadap proses mediasi yang diwarnai oleh penolakan keterlibatan dirinya dalam penandatanganan kesepakatan. Hal ini menimbulkan ketegangan antara pihak-pihak yang terlibat dalam mediasi, terutama dengan adanya penekanan dari Farhat Abbas terhadap penyerahan uang donasi kepada Agus. Denny secara tegas menolak untuk menandatangani kesepakatan tersebut karena ia merasa bahwa perawatan medis Agus telah ditangani oleh pihak lain, sehingga menimbulkan keraguan terhadap kebutuhan nyata dari kesepakatan yang diajukan.

1. Novi diminta untuk menyetujui kembali menggalang dana jika seluruh uang donasi telah habis digunakan untuk biaya pengobatan Agus. Dalam situasi di mana dana donasi sudah digunakan sepenuhnya untuk biaya perawatan mata dan luka bakar Agus, Novi diharapkan untuk melakukan penggalangan dana tambahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini diungkapkan oleh Denny sebagai bagian dari kesepakatan yang disepakati oleh kedua belah pihak.

2. Klausul kesepakatan juga menegaskan bahwa perjanjian tersebut berlaku untuk selamanya tanpa bisa dibatalkan oleh salah satu pihak, bahkan dalam keadaan salah satu pihak meninggal dunia. Dalam konteks ini, hak dan kewajiban yang tercantum dalam perjanjian harus diteruskan oleh ahli waris masing-masing pihak. Dengan demikian, kesepakatan yang telah ditetapkan tidak akan berakhir atau dibatalkan meskipun terdapat permintaan dari salah satu pihak.

3. Novi harus memahami dan menyetujui kembali untuk melakukan penggalangan dana lanjutan jika situasi tersebut terjadi. Denny menjelaskan bahwa hal ini merupakan bagian dari komitmen untuk terus mendukung biaya pengobatan Agus yang memerlukan perawatan mata dan luka bakar. Kesepakatan ini menegaskan pentingnya kelangsungan penggalangan dana yang telah disepakati sebelumnya.

4. Ketentuan dalam perjanjian tersebut menunjukkan komitmen yang kuat dari kedua belah pihak untuk menjaga kelangsungan upaya penggalangan dana demi mendukung biaya pengobatan Agus. Bahwa kesepakatan tersebut tidak boleh diakhiri atau dibatalkan oleh permintaan dari salah satu pihak, menunjukkan keseriusan dalam menjalankan kewajiban yang telah disepakati.

5. Klausul yang menyatakan bahwa kesepakatan berlaku selamanya menegaskan bahwa tanggung jawab untuk melanjutkan kewajiban dalam perjanjian harus diturunkan kepada ahli waris jika salah satu pihak meninggal dunia. Dengan demikian, penggalangan dana dan dukungan finansial untuk biaya pengobatan Agus harus tetap berlanjut tanpa adanya hambatan meskipun terdapat situasi yang tidak diinginkan.

6. Denny menjelaskan bahwa hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa bantuan dan dukungan finansial yang diberikan kepada Agus dapat berkelanjutan dan tidak terputus. Kesepakatan yang telah disepakati oleh Novi dan pihak lainnya harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan komitmen, bahkan dalam situasi yang mengharuskan kelanjutan penggalangan dana untuk kepentingan pengobatan Agus.