Polisi mengungkap fakta yang terkait dengan kasus penganiayaan yang dialami oleh Armor Toreador alias ATG terhadap istrinya, Cut Intan Nabila. Dalam konferensi pers yang dilakukan di kantor polisi pada Rabu (14/8/2024), Kapolres Bogor Jawa Barat, AKBP Rio Wahyu Anggoro, menjelaskan bahwa sebelum kejadian penganiayaan terjadi, Armor dan Cut Intan Nabila telah terlibat dalam pertengkaran. “Saat ini, berdasarkan pemeriksaan awal terhadap korban dan pelaku, terungkap adanya konflik yang terjadi sebelum pukul 10.09 WIB,” ungkap AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada para wartawan.

Peristiwa dramatis ini terjadi di dalam sebuah kamar di mana terdiri dari tiga individu: seorang suami (Armor), seorang istri (Cut Intan Nabila), dan seorang bayi berusia 1 minggu. Momen tersebut menjadi latar belakang dimana konflik terjadi dan berujung pada tindakan kekerasan fisik.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, ATG memberikan pengakuan bahwa pertengkaran tersebut dipicu setelah ia ketahuan sedang menonton video porno melalui ponselnya. Ketika diminta penjelasan oleh istrinya, Armor menjadi emosi dan kemudian menganiaya Cut Intan Nabila secara fisik setelah ponselnya diambil alih.

Kapolres Rio Wahyu Anggoro menyampaikan pernyataan dari hasil pemeriksaan yang menyatakan bahwa Armor mengakui perilakunya menonton video porno. Kejadian ini menggambarkan rentetan konflik rumah tangga yang berujung pada tindakan kekerasan dalam rumah tangga.

Pengungkapan fakta ini membawa cahaya baru terhadap kasus penganiayaan yang terjadi. Konflik terkait tindakan Armor menonton video porno menjadi pemicu utama yang memicu pertikaian dan kekerasan dalam hubungan rumah tangga mereka.

Situasi yang berbelit ini memberikan gambaran yang lebih lengkap terhadap kasus penganiayaan yang menimpa Cut Intan Nabila. Pengakuan Armor Toreador tentang penyebab konflik menggambarkan kompleksitas hubungan dalam rumah tangga yang pada akhirnya berakhir dengan tragis.

armor toreador (12)

Namun, langkah untuk menggali pemeriksaan dari korban dihentikan sementara dikarenakan faktor psikologis yang menunjukkan gejala trauma pada korban. Pendekatan ini diambil untuk memastikan kesejahteraan korban sebelum proses pemeriksaan dilanjutkan. Pihak berwenang telah mengambil langkah bijaksana dalam mengatasi kondisi tersebut.

ATG kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penangkapannya di sebuah Hotel di Kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Selasa, 13 Agustus 2024 malam. Perbuatannya menjadikan ATG terjerat dengan pasal-pasal berlapis, mendorong pihak berwajib untuk mengambil tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dalam perkembangan kasus ini, status kasus telah dinaikkan ke tingkat penyidikan, yang mana pemeriksaan atas ATG dilakukan dalam kapasitasnya sebagai seorang tersangka. Tindakan penahanan terhadap ATG telah dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pasal yang digunakan dalam kasus ini meliputi Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT, Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 yang mengatur Penganiayaan Anak, serta Pasal 351 KUHP terkait dengan Penganiyaan.