Polda Metro Jaya berhasil menyita sebanyak 14 surat perjanjian jual beli tas mewah dari berbagai merek dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Artis Angela Lee. Tas-tas tersebut dijadikan polisi sebagai alat bukti dalam penanganan perkara terkait kasus tersebut. Dari foto-foto yang diterima, terlihat beberapa tas mewah dalam berbagai warna seperti kuning, biru, pink, hijau, hitam, merah, coklat, dan motif kotak-kotak, beserta boks tas yang terdapat dalam gambar tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah melakukan penyitaan terhadap 14 tas mewah yang terkait dengan kasus tersebut. Barang bukti yang disita mencakup 14 surat perjanjian jual beli tas antara korban dan tersangka, serta foto tas LV Messenger Bag yang dijual oleh korban kepada tersangka. Selain itu, Ade menegaskan langkah-langkah yang telah diambil dalam penanganan kasus ini.

Polda Metro Jaya langsung melakukan penahanan terhadap Angela Lee setelah penyitaan barang bukti. Saat ini, polisi tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap Angela Lee yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Angela dijerat dengan dugaan penipuan dan penggelapan sesuai dengan Pasal 372 dan 378 KUHP.

Tindakan hukum terhadap Angela Lee menjadi langkah serius dari pihak kepolisian dalam menangani kasus yang melibatkan artis tersebut. Dengan penahanan dan pemeriksaan yang dilakukan, polisi berusaha untuk mengungkap seluruh fakta terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Angela Lee. Polisi berkomitmen untuk menjalankan proses hukum secara adil dan transparan demi keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

angela lee (10)

Sebelumnya, Artis Angela Lee telah ditangkap oleh Polda Metro Jaya atas dugaan keterlibatan dalam kasus penipuan dan penggelapan tas mewah. Angela diduga terlibat dalam tindak kejahatan penipuan dan penggelapan uang yang terkait dengan pembelian 15 tas mewah merek Hermes dan LV. Kerugian yang dialami oleh korban akibat tindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp3,2 miliar.

Modus operandi yang digunakan oleh tersangka Angela melibatkan pembelian tas mewah dari korban dengan cara yang jujur dan lancar. Memanfaatkan rasa kepercayaan yang sudah dibangun sebelumnya, Angela kemudian memperluas pembelian tas dengan merek yang sama dalam jumlah yang cukup banyak. Keseluruhan transaksi melibatkan 15 tas dengan merek Hermes dan LV yang dibeli secara bertahap dari korban.

Proses pembelian tas mewah oleh tersangka berjalan dengan lancar saat dia melakukan transaksi langsung dengan korban. Secara keseluruhan, Angela membeli 15 tas mewah dari merek Hermes dan LV langsung dari korban. Namun, tindakan yang diduga merupakan penggelapan atau penipuan terjadi setelah pembelian tas, di mana tersangka hanya melakukan pembayaran angsuran satu kali atas keseluruhan dari 15 tas yang dia beli.