Angela Lee, yang dikenal dengan inisial AL, kini tersandung dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan korban dengan inisial FI dan mengakibatkan kerugian senilai Rp3,2 miliar. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menegaskan bahwa penangkapan Angela Lee dilakukan berdasarkan laporan dari seorang pria bernama EI.

Dalam modus operandi dugaan penipuan yang dilakukan oleh Angela terhadap korban, terjadi melalui pembelian 15 tas bermerk Hermes dan LV. Menurut Ade Ary, tersangka awalnya memulai dengan membeli tas-tas mewah dari berbagai merek tersebut, mulai dari Hermers dan LV, melalui perantara seseorang. Beberapa pembelian tas berjalan lancar. Setelah melihat keberhasilan transaksi sebelumnya, tersangka kemudian langsung membeli 15 tas mewah tersebut dari korban FI.

Ade Ary melanjutkan penjelasannya dengan mengungkapkan bahwa Angela Lee melakukan pembelian tersebut dari FI dengan metode pembayaran dicicil. Tas-tas mewah yang telah dibeli oleh AL kemudian dijual kembali kepada pembeli terakhir, yang dikenal dengan sebutan End User. Tindakan penggelapan yang dilakukan tersangka telah menimbulkan kerugian material signifikan bagi korban, FI, sebesar Rp3,2 miliar.

Peran Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam menjelaskan kronologi kasus tersebut menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani dugaan tindak pidana yang terjadi. Kasus ini menjadi peringatan penting tentang pentingnya kehati-hatian dalam transaksi bisnis, serta menegaskan bahwa tindakan penipuan dan penggelapan akan ditindak tegas oleh pihak berwajib demi keadilan dan keamanan masyarakat.

angela lee (16)

Ade Ary mengungkapkan bahwa pembelian 15 tas langsung dari korban hanya dibayar sekali angsuran, meskipun kesepakatan sebelumnya memuat beberapa kali pembayaran. Namun, dari segi fakta, uang tersebut seharusnya sudah dibayarkan oleh para pembeli atau End User kepada tersangka, namun tidak diserahkan oleh tersangka kepada korban (FI). Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp3,2 miliar, dengan dugaan bahwa uang tersebut digelapkan oleh tersangka AC atau AL.

Selain itu, Angela Lee disebut menggunakan uang tersebut untuk membayar utang kepada seseorang. Namun, polisi belum memberikan rincian mengenai total utang yang harus dilunasi oleh tersangka kepada orang tersebut. Barang bukti yang telah disita oleh penyidik meliputi 14 surat perjanjian jual beli tas antara korban dan tersangka, serta foto tas LV Messenger Bag yang dijual oleh korban kepada tersangka.

Akibat tindakan tersebut, Angela Lee telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Penyidik juga telah mengirimkan berkas perkara terkait kejaksaan untuk diambil keputusan lebih lanjut mengenai kasus tersebut. Dengan demikian, upaya hukum sedang dijalankan untuk menangani kasus pembelian tas yang terjadi, dengan fokus pada penjelasan dan tindakan lanjut terhadap tersangka AC alias AL yang diduga terlibat dalam penggelapan uang korban.