Kiky Saputri menarik perhatian setelah ia mengungkapkan pesan terbuka kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Republik Indonesia, Nadiem Makarim, terkait Surat Keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Pesan yang disampaikan Kiky melalui akun media sosial pribadinya datang setelah ia menerima permintaan dari seseorang yang mewakili ribuan CPNS Dosen Kemendikbud 2023 yang telah lolos seleksi. Dalam pesan tersebut, perwakilan ribuan CPNS tersebut meminta Kiky Saputri untuk menyoroti masalah birokrasi yang buruk di lingkungan Kemendikbud. Keluhan utamanya adalah bahwa meski telah lulus, ribuan CPNS tersebut belum menerima kejelasan terkait SK dari Kemendikbud.

Kiky Saputri segera bergerak dan menyoroti masalah ini dengan mengajukan permintaan kepada Nadiem Makarim untuk memberikan kejelasan sehubungan dengan SK yang ditunggu-tunggu oleh para CPNS. Cuitan Kiky ini diposting pada tanggal 17 Juli 2024 melalui akun media sosial pribadinya @kikysaputrii. Dalam cuitannya, Kiky menandai langsung akun Nadiem Makarim dan beberapa pihak terkait di Kemendikbud.

Tidak butuh waktu lama, pihak Kemendikbud langsung merespons cuitan Kiky Saputri dengan menjanjikan penyelesaian terkait SK Pengangkatan CPNS paling lambat akhir Juli 2024. Mereka menyampaikan informasi bahwa Biro SDM Kemendikbud terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mempercepat proses penerbitan SK. Menjaga akuntabilitas dan kehati-hatian, sebagian besar dokumen usulan telah diverifikasi dan mendapat persetujuan untuk diproses penerbitan SK. SK Pengangkatan CPNS dijadwalkan akan segera disampaikan kepada atasan langsung masing-masing CPNS, dengan target paling lambat pada akhir Juli 2024, agar dapat segera disampaikan kepada CPNS yang bersangkutan.

Tindakan Kiky Saputri dalam mengangkat isu penting ini menunjukkan peran aktif masyarakat dalam mengawasi kinerja institusi pemerintahan. Respons cepat dari Kemendikbud dalam merespons keluhan tersebut menunjukkan komitmen untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan administrasi CPNS. Semoga setiap pihak dapat bekerja sama untuk memastikan proses penerbitan SK CPNS berjalan lancar dan adil bagi semua pihak yang terlibat. Semakin banyak partisipasi masyarakat seperti ini, semakin mungkin terjadi perbaikan dalam sistem birokrasi dan pelayanan publik.

kiky saputri (4)

Beberapa jam setelahnya, Kiky menerima laporan dari sejumlah netizen yang membenarkan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah bergerak cepat untuk menyelesaikan masalah terkait. Walaupun belum ada kepastian mengenai tanggal penerbitan Surat Keputusan (SK), netizen tersebut melaporkan bahwa surat pengantar sudah diterbitkan dan menjadi salah satu dokumen yang diperlukan untuk mendapatkan SK tersebut.

“Terima kasih Kak Kiky telah memviralkan informasi terkait SK CPNS dosen, alhamdulillah hari ini ada tindakan yang diambil dengan terbitnya surat pengantar tahap 1 dari Kementerian menuju kampus untuk proses pembuatan surat pemanggilan paling lambat tanggal 1 Agustus. Setelah tweet Kakak, kami sebagai calon merasa ada harapan baru dalam situasi ini. Terima kasih banyak Mbak Kiki, semoga selalu sehat dan bahagia,” demikian pesan dari salah satu netizen yang ditujukan kepada Kiky Saputri.

Mendengar laporan tersebut, Kiky merasa lega dan mengucapkan rasa terima kasih karena Nadiem Makarim dan Kemendikbud segera mengambil tindakan setelah kekhawatiran masyarakat disuarakan. “Ahhh… sungguh lega hati ini. Semangat untuk para Pendidik Bangsa selalu. Kami masih mempunyai harapan untuk didengar. Hormat kepada Kemdikbud RI. Terima kasih Bapak Nadiem Makarim,” ungkap Kiky Saputri.

Pengalaman ini menunjukkan betapa pentingnya responsif dan tanggapnya pemerintah dalam menangani permasalahan yang muncul di tengah masyarakat. Dengan adanya langkah konkret dari Kemendikbud, harapan dan kepercayaan masyarakat terhadap proses administrasi CPNS dosen semakin bertumbuh. Kiky dan netizen lainnya berharap agar proses selanjutnya berjalan lancar dan memberikan keadilan bagi para calon dosen yang terdampak.