Putusan Mahkamah Agung mengenai pencabutan batas usia kepala daerah yang diumumkan oleh Majelis Hakim pada Rabu, 29 Mei 2024, telah menarik sorotan dari berbagai pihak. Tidak hanya menarik perhatian pengamat politik, tetapi juga artis-artis tanah air turut memberikan tanggapannya terhadap hal tersebut. Putusan tersebut dianggap kontroversial karena dianggap Mahkamah Agung seharusnya tidak boleh semena-mena merubah peraturan demi kepentingan kelompok tertentu.

Salah satu artis Indonesia yang memberikan sorotan terhadap putusan batas usia kepala daerah adalah Andovi da Lopez. Seorang aktor dan komika yang mengekspresikan pendapatnya melalui unggahan video di akun Instagram pribadinya pada tanggal 31 Mei 2024. Menurut Andovi, Mahkamah Agung seharusnya tidak memiliki kewenangan untuk mengubah peraturan secara sepihak demi kepentingan satu pihak. Dalam unggahan video tersebut, sang komika menyatakan bahwa tindakan tersebut tidaklah masuk akal, dan penting bagi kita untuk mempertahankan konsistensi dalam menerapkan aturan tanpa berpihak.

Andovi da Lopez menekankan bahwa penting untuk tidak mengubah peraturan demi kepentingan kelompok tertentu, karena hal tersebut dapat merusak prinsip keadilan serta konsistensi aturan. Sikap kritis dari berbagai kalangan, termasuk dari para artis, penting untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil oleh lembaga seperti Mahkamah Agung tetap mempertimbangkan kepentingan masyarakat secara adil dan berkeadilan.

Semua tanggapan dan sorotan terhadap putusan Mahkamah Agung terkait batas usia kepala daerah menunjukkan pentingnya adanya transparansi, konsistensi, serta kewajaran dalam pengambilan keputusan di tingkat lembaga peradilan. Para artis seperti Andovi da Lopez turut mengingatkan agar keputusan tersebut tidak melenceng dari prinsip-prinsip keadilan dan hukum yang seharusnya menjadi pijakan utama dalam menjalankan pemerintahan.

andovi da lopez (2)

Aktor muda berdarah Indonesia-Swiss, Bryan Andrew, ikut mengomentari keputusan batas usia tersebut. Dia menyindir dalam sebuah komentar di postingan Instagram @folkative yang membagikan tentang putusan Mahkamah Agung pada 31 Mei lalu dengan kata-kata, “Astaga, pelan-pelan kek. Ini langsung gaspollll.”