Agnez Monica sedang dihadapkan pada gugatan terkait dugaan pelanggaran hak cipta yang diajukan oleh penulis lagu bernama Arie Sapta Hermawan, yang dikenal dengan nama pena Ari Bias, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan ini telah didaftarkan dalam nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst pada tanggal 11 September 2024.

Mario Pencawan, selaku kuasa hukum dari Ari Bias, menjelaskan bahwa sidang perdana akan segera dilaksanakan dengan agenda utama pembacaan gugatan oleh hakim ketua. Sidang pertama dijadwalkan pada tanggal 19 September, yang jatuh pada hari Kamis. Menurut Mario Pencawan, proses sidang perdana ini akan langsung dimulai dengan pembacaan gugatan oleh hakim ketua, menyoroti substansi dari tuntutan yang diajukan.

Mario Pencawan menegaskan bahwa Agnez Monica, selaku pihak tergugat, wajib hadir dalam panggilan sidang perdana yang dikeluarkan oleh pengadilan. Kehadiran Agnez Mo di sidang sangat ditekankan dan diwajibkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ditegaskan bahwa baik Agnez Mo secara pribadi maupun kuasa hukumnya diharapkan hadir dalam persidangan sebagai bentuk tanggung jawab dalam menanggapi gugatan yang disampaikan.

Kehadiran Agnez Monica atau kuasa hukumnya di sidang perdana dianggap sebagai suatu hal yang wajib dan penting. Pihak pengadilan menekankan bahwa kepatuhan terhadap panggilan sidang merupakan hal yang fundamental dalam proses hukum yang berjalan. Sebagai pihak tergugat, Agnez Monica diharapkan untuk mematuhi aturan dan hadir dalam sidang demi menjalani proses hukum secara transparan dan sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan.

Mario Pencawan menekankan bahwa komitmen hadir dalam sidang perdana penting bagi Agnez Monica sebagai bentuk ketaatan terhadap ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh proses hukum yang akan dilaksanakan di pengadilan memerlukan keterlibatan pihak-pihak terkait, dan kehadiran pihak tergugat merupakan aspek yang tidak dapat diabaikan dalam rangka penyelesaian kasus yang sedang berjalan.

Dalam konteks gugatan hak cipta yang dihadapi, Agnez Monica atau kuasa hukumnya diharapkan dapat memenuhi panggilan sidang perdana sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Kehadiran ini merupakan langkah awal dalam proses hukum yang akan menentukan jalannya kasus serta mendukung terciptanya proses peradilan yang adil dan transparan bagi semua pihak yang terlibat.

 

Mario menekankan bahwa panggilan dari pengadilan dianggapnya sebagai sebuah tindakan yang patut untuk direspon. Namun, hingga saat ini, ia menyatakan bahwa belum terjadi komunikasi lebih lanjut antara dirinya dan pihak Agnez Monica terkait perkara yang sedang berlangsung. Lagu yang menjadi pemicu permasalahan ini adalah “Bilang Saja” yang dinyanyikan oleh Ari Bias, di mana Agnez dituduh menggunakan lagu tersebut tanpa izin, sehingga Ari diperkirakan mengalami kerugian senilai Rp1,5 miliar.

Mario menjelaskan bahwa hingga saat ini, belum ada upaya komunikasi dari pihak Agnez Monica terkait permasalahan yang terjadi. Meskipun mereka berusaha memberikan kesempatan untuk berdialog, namun hingga saat ini belum ada respons dari pihak Agnez. Oleh karena itu, mereka memutuskan untuk mengambil langkah hukum dengan mengajukan upaya ke ranah hukum Niaga sebagai langkah selanjutnya.

Situasi ini masih terus berkembang tanpa ada indikasi bahwa pihak Agnez Monica telah melakukan kontak terkait perseteruan ini. Mario menegaskan bahwa mereka tetap membuka kesempatan untuk berkomunikasi, namun hingga saat ini belum ada respons dari pihak terkait. Keputusan untuk melanjutkan dengan upaya hukum diambil sebagai langkah lanjutan akibat dari ketidakjelasan dalam komunikasi yang terjadi sejauh ini.agnez mo