Ammar Zoni divonis hukuman penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Keputusan tersebut diumumkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin, 25 Agustus 2024. Dalam persidangan, Ammar Zoni dianggap secara sah melakukan pembelian dan penggunaan narkoba, sehingga dinyatakan bersalah atas tindakan melanggar hukum terkait narkotika golongan satu.

Hakim yang memimpin sidang menyatakan putusan hukuman tersebut secara tegas, menjatuhkan pidana penjara 3 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar kepada Ammar Zoni. Jika Ammar Zoni tidak mampu membayar denda tersebut, hukumannya akan bertambah 3 bulan penjara. Pengadilan menegaskan bahwa apabila denda tidak disetor, akan diubah menjadi tambahan pidana penjara selama 3 bulan.

Ammar Zoni diberi kesempatan untuk menanggapi putusan yang dijatuhkan terhadap dirinya. Dengan sikap yang menerima, Ammar Zoni mengucapkan terima kasih atas vonis yang telah diputuskan oleh majelis hakim. Ammar Zoni menyatakan penerimaan terhadap hukuman yang dia terima dan mencerminkan sikap kooperatifnya dalam menghadapi konsekuensi dari perbuatannya.

Keputusan pengadilan ini menegaskan bahwa penyalahgunaan narkoba dianggap serius dan akan dihukum seberat mungkin sesuai dengan hukum yang berlaku. Vonis tersebut menjadi peringatan bagi masyarakat dan publik figur terkait dampak negatif dari penggunaan narkoba. Kasus Ammar Zoni juga menunjukkan bahwa tiada kekebalan hukum bagi siapa pun, termasuk bagi tokoh publik, dalam menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatan yang melanggar aturan.

Dengan penerimaan Ammar Zoni terhadap putusan hukuman yang dijatuhkan, hal ini dapat dianggap sebagai langkah awal untuk memperbaiki diri dan tanggung jawab atas kesalahan yang telah dilakukan. Sikapnya yang kooperatif dalam menghadapi konsekuensi hukum juga menjadi contoh bagaimana seseorang seharusnya menghadapi tantangan dan kesalahan yang telah dilakukan di masa lalu.

ammar zoni

Vonis tersebut dianggap lebih ringan daripada tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Ammar Zoni. Sebelumnya, Ammar Zoni didakwa dengan pasal 114 ayat 1 UU Narkotika dan menghadapi tuntutan hukuman 12 tahun penjara serta denda sejumlah Rp2 miliar. JPU mempertimbangkan tuntutan hukuman 12 tahun penjara berdasarkan fakta bahwa Ammar Zoni menolak mengakui bahwa ia terlibat sebagai pemodal dalam bisnis narkoba bersama rekannya, Akri. Namun, hakim mempertimbangkan bahwa dakwaan JPU mengenai kepemilikan 95 gram narkoba tidak didukung oleh bukti yang memadai selama persidangan.