Ammar Zoni membantah tuduhan telah memberikan modal sebesar Rp50 juta kepada bandar narkoba bernama Akri Ohakai untuk memulai bisnis sabu. Jon Mathias selaku kuasa hukum Ammar mengungkapkan bantahan ini dalam sidang pembacaan pledoi yang berlangsung hari ini, Selasa (23/7/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Dalam persidangan, Ammar menegaskan bahwa uang sejumlah tersebut sebenarnya dipinjamkannya kepada Akri untuk mendukung usaha di bidang pertanian biji pala.

Jon Mathias, dalam pembelaan sidang, menyampaikan bahwa modal sebesar Rp50 juta dipinjamkan oleh Ammar kepada Akri untuk keperluan bisnis pertanian, bukan untuk membeli sabu seperti yang dituduhkan. Ammar juga diklaim tidak memiliki pengetahuan terkait penggunaan uang tersebut untuk membeli narkoba, melainkan untuk tujuan pertanian biji pala. Pernyataan ini menjadi bagian penting dari pembelaan yang disampaikan dalam sidang tersebut.

Menurut tim kuasa hukum Ammar, terdakwa tidak memiliki niat atau rencana untuk terlibat dalam kegiatan penjualan narkoba bersama Akri. Mereka menegaskan bahwa Ammar tidak berencana menjadi broker atau perantara dalam penjualan narkoba kelas satu. Pernyataan kuasa hukum ini dimaksudkan untuk membersihkan nama Ammar dari tuduhan yang menyebutkan keterlibatan dalam jaringan penyalahgunaan narkoba.

Pledoi yang disampaikan oleh Ammar Zoni melahirkan sepuluh poin kesimpulan yang menekankan bahwa terdakwa adalah korban dalam konteks ini. Ammar dijelaskan sebagai seseorang yang hanya terjerumus dalam masalah penyalahgunaan narkoba dan bukan bagian dari aktivitas perdagangan narkotika yang dituduhkan. Pernyataan-pernyataan ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas tentang posisi Ammar dalam kasus yang sedang dihadapinya.

Secara keseluruhan, pembelaan yang disampaikan dalam persidangan tersebut menyoroti perbedaan antara tuduhan yang dialamatkan kepada Ammar Zoni dengan klaim yang disampaikan oleh tim kuasa hukumnya. Dalam upaya untuk membersihkan reputasi Ammar, pledoi tersebut menyampaikan klarifikasi terperinci mengenai penggunaan modal, niat terdakwa, serta gambaran posisi Ammar dalam konteks kasus yang dihadapinya. Tujuan utamanya adalah untuk membuktikan bahwa Ammar adalah korban dan bukan pelaku dalam rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.

ammar zoni (8)

Ammar juga berharap untuk menjalani proses rehabilitasi guna mengatasi ketergantungannya pada barang terlarang tersebut. Pengacara Ammar, dalam pernyataannya, menyatakan bahwa terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Sebagai konsekuensi, terdakwa dijatuhi pidana rehabilitasi. Biaya perkara diharapkan dibebankan pada negara, namun apabila majelis hakim memiliki pertimbangan lain, pengacara meminta keputusan yang seadil-adilnya.