Angela Lee ditangkap atas dugaan penipuan dan penggelapan tas branded LV hingga Hermes yang menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp3,2 miliar. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, polisi mengungkap bahwa uang yang diperoleh Angela dari tindakannya tersebut digunakan untuk membayar utang. Tersangka disebut melakukan penipuan dan penggelapan terkait pembelian 15 tas mewah.

“Aduan mengenai tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus jual-beli mencuri perhatian kami,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya. Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa Angela menggunakan uang tersebut untuk melunasi utang yang dimilikinya terhadap seseorang. Meskipun tidak mengungkap secara detail kepada siapa Angela berutang, Ade Ary memastikan bahwa penyidik telah menyita 14 tas mewah sebagai barang bukti.

Penyitaan ini melibatkan sejumlah bukti, termasuk 14 surat perjanjian jual beli tas antara korban dan tersangka, serta foto-foto tas LV yang terlibat dalam transaksi antara korban dengan tersangka. Dengan demikian, penyidik Polda Metro Jaya berusaha memastikan keabsahan kasus ini serta memperkuat alat bukti yang diperlukan untuk pengusutan lebih lanjut terkait dugaan penipuan dan penggelapan tas mewah yang mengakibatkan kerugian signifikan bagi korban.

Saat ini, kabar tentang penangkapan Angela Lee terkait kasus penipuan dan penggelapan uang pembelian tas mewah mencuat ke publik. Kasus ini menyorot tindakan yang merugikan pihak lain serta menggunakan hasil dari kejahatan untuk membayar utang. Ade Ary Syam Indradi menegaskan bahwa penyidik telah melakukan penyitaan atas sejumlah barang bukti yang relevan dengan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh tersangka, guna mendukung proses penyelidikan dan pengungkapan kebenaran dalam kasus ini.

Polda Metro Jaya terus mengembangkan kasus ini dengan mengungkap sejumlah fakta terkait penjualan dan pembelian tas mewah yang terlibat dalam dugaan penipuan. Dengan bukti-bukti yang telah berhasil disita, diharapkan proses hukum dapat berjalan secara transparan dan adil. Kasus ini juga memberikan peringatan penting terkait penyalahgunaan dana hasil kejahatan untuk tujuan pribadi, yang dapat berdampak buruk pada pihak lain yang menjadi korban dalam tindakan kriminal tersebut.

angela lee (14)

Sebelumnya, artis Angela Lee telah ditangkap oleh Polda Metro Jaya atas dugaan keterlibatan dalam kasus penipuan dan penggelapan tas mewah. Angela diduga melakukan penipuan dan penggelapan terkait uang serta tas bermerek, dengan total 15 tas dari merek Hermes dan LV. Kerugian yang diperkirakan dialami oleh korban akibat tindakan ini mencapai Rp3,2 miliar.

Modus operandi yang digunakan oleh tersangka Angela berawal dari pembelian berbagai merek tas mewah kepada korban secara jujur. Seiring berjalannya waktu, tersangka mendapat kepercayaan atas pembelian tas-tas tersebut sehingga akhirnya membeli 15 tas dengan merek yang sama dalam satu transaksi. Tersangka melakukan pembelian langsung kepada korban untuk 15 tas merek Hermes dan LV setelah transaksi yang lancar, namun diduga melakukan penggelapan atau penipuan terkait hasil penjualan tas-tas tersebut dengan hanya membayar satu kali angsuran.

Kondisi ini membawa dampak serius dimana tersangka Angela Lee diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan dengan metode yang terstruktur. Tindakan ini melibatkan berbagai merek tas mewah dan menimbulkan kerugian signifikan bagi korban, menunjukkan kecurangan yang terjadi dalam proses pembelian dan penjualan tas-tas tersebut.