Venna Melinda kembali mengajukan gugatan cerai terhadap Ferry Irawan, memunculkan banyak pertanyaan tentang keinginannya untuk membangun kembali rumah tangga setelah dua perceraian sebelumnya. Keputusan ini diambil setelah perceraian sebelumnya dinyatakan gugur karena Ferry Irawan tidak pernah hadir di Pengadilan untuk menyatakan ikrar talak, sehingga status pernikahan mereka tetap berjalan. Melalui kuasa hukumnya, Venna mendaftarkan kembali gugatan cerainya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan nomor perkara 3010/Pdt.G/2024/PA.JS pada Selasa (3/9/2024).

Wijayono Hadi Sukrisno, kuasa hukum Venna Melinda, menyatakan bahwa klien mereka hanya ingin mengikuti proses hukum secara baik hingga perceraian diumumkan. Mereka tidak bertujuan menghalangi proses atau merasa kecewa atas keputusan ini. Dalam sidang sebelumnya, ikrar talak tidak dijalani, sehingga perceraian secara hukum dianggap gugur berdasarkan Undang-Undang.

Gugatan cerai yang diajukan oleh Venna Melinda disebutkan didasari atas keinginan Kris untuk berpisah dari Ferry Irawan, tanpa mempermasalahkan masalah harta gana-gini di antara mereka. Proses hukum ini menjadi langkah yang diambil Venna untuk mengakhiri hubungan pernikahannya dengan Ferry Irawan, mengikuti aturan yang berlaku di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Langkah ini juga mencerminkan upaya untuk menyelesaikan konflik yang terjadi di dalam rumah tangga mereka.

Gugatan cerai Venna Melinda dan langkahnya untuk menuntaskan masalah pernikahannya dengan Ferry Irawan menciptakan spekulasi dan sorotan publik yang luas. Keputusan Venna untuk menjalani proses hukum ini dengan dukungan dari kuasa hukumnya menunjukkan ketegasan dan keseriusannya dalam menyelesaikan permasalahan rumah tangga. Meski perjalanan ini tidak mudah, Venna terlihat mantap dalam langkahnya untuk mengakhiri hubungan pernikahannya yang rumit dan menentukan masa depannya dengan lebih baik.

venna melinda

“Nggak, cuma satu (gugatan aja),” ujar Kris. Ketika ditanya mengenai rencana pernikahan lagi yang akan dilakukan oleh Venna, Kris mengaku bahwa ia sama sekali tidak mengetahui hal tersebut. Sebagai kuasa hukum, tugasnya hanyalah untuk mengawal proses persidangan dan tidak terlibat dalam hal-hal di luar proses hukum. “Nggak jauh itu. Diluar ekspektasi kita dan itu diluar pikiran kita. Tugas kita sebagai tim hanya mengajukan gugatan,” tegas Kris.