Jaksa Penuntut Umum (JPU) Azam Akhmad Akhsya mengungkapkan keraguan terhadap keterangan yang disampaikan oleh Ammar Zoni dalam pledoinya minggu lalu. Ammar Zoni dengan tegas membantah terlibat dalam bisnis narkoba bersama Akri Ohakai. Dalam pembelaannya yang dibacakan oleh kuasa hukumnya, Jon Mathias, Ammar mengklaim bahwa transaksi antara dirinya dan Akri terkait dengan bisnis biji pala, dan bukan narkoba.

Azam menyatakan bahwa pihaknya memiliki sejumlah bukti yang kuat menunjukkan bahwa Ammar dan Akri benar-benar terlibat dalam bisnis narkoba. Menurut Azam, keterangan dari para saksi bersama dengan alat bukti berupa percakapan WhatsApp (WA) elektronik menunjukkan bahwa Ammar mengakui adanya transfer dana, meskipun dia menegaskan bahwa bukti tersebut bukan terkait dengan bisnis narkoba, melainkan bisnis biji pala. Persidangan yang berlangsung pada Selasa (30 Juli 2024) menyuguhkan pernyataan Azam terkait bukti transfer yang diduga merupakan pembagian hasil penjualan barang haram antara Akri dan Ammar, senilai Rp22 juta.

Kontradiksi antara klaim Ammar Zoni dan bukti yang dimiliki oleh Jaksa Penuntut Umum menjadi perhatian dalam kasus ini. Meskipun Ammar bersikeras bahwa transaksi yang terjadi adalah terkait bisnis biji pala, Azam memperkuat dakwaannya dengan bukti transfer yang dinilai sebagai bagian dari kegiatan bisnis narkoba. Keterangan dari saksi-saksi dan bukti elektronik menjadi dasar yang digunakan untuk menegaskan bahwa Ammar dan Akri terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.

Pernyataan Azam mengenai alat bukti elektronik yang menunjukkan adanya transfer dana menjadi sorotan dalam persidangan tersebut. Meski Ammar Zoni mengklaim bahwa transaksi itu terkait dengan bisnis biji pala, namun Jaksa Penuntut Umum tetap yakin bahwa bukti yang ada mengarah kepada keterlibatan keduanya dalam bisnis narkoba. Pada akhirnya, keputusan hukum mengenai kasus ini akan didasarkan pada analisis lebih lanjut terhadap bukti-bukti yang ada serta keterangan dari para saksi yang turut terlibat dalam proses hukum ini.

ammar zoni (3)

Dalam persidangan, Jaksa menyoroti kemunculan bisnis pala yang dimiliki oleh seseorang bernama Akri, yang menurutnya terbilang cepat berkembang. “Logikanya, Akri ini baru setengah bulan keluar dari Cipinang udah punya bisnis pala, ya kan? Itu jadi pertanyaan kita aja dalam replik,” ujar Jaksa, merangkum keanehan tersebut.

Selain mempertanyakan bisnis pala yang cepat tersebut, Jaksa juga memfokuskan perhatian pada percakapan antara Ammar dan Akri melalui WhatsApp. Dalam obrolan mereka, kedua individu itu menggunakan istilah-istilah yang sering digunakan dalam konteks transaksi narkoba. “Itu kan bahasa sandi dalam chat WA yang kita tunjukkan ke majelis hakim, ‘Ikan’ dan ‘Sayur’. Kita pertegas lagi kepada Akri, maksudnya apa, dia bilang maksudnya sabu,” lanjut Jaksa, menjelaskan kejanggalan dalam percakapan tersebut.

“Katanya bisnis pala tapi ngomongnya kok ikan dan sayur? Itu logika sederhananya,” ungkap Jaksa, menunjukkan keraguan terhadap alasan penggunaan bahasa sandi dalam obrolan mereka. Dengan mempertajam poin-poin ini, Jaksa berharap untuk memberikan gambaran yang jelas kepada majelis hakim terkait persengketaan yang melibatkan bisnis pala dan konteks istilah narkoba yang digunakan dalam percakapan WhatsApp.