Angela Lee telah ditangkap oleh Polda Metro Jaya atas dugaan keterlibatan dalam kasus penipuan dan penggelapan tas mewah merek Louis Vuitton (LV) hingga Hermes sebanyak 15 buah. Dari hasil investigasi, kerugian yang diduga dialami oleh korban diperkirakan mencapai Rp3,2 miliar. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menerangkan bahwa Angela diduga terlibat dalam penipuan serta penggelapan dalam jumlah yang signifikan terkait tas Hermes dan LV. Akibat perbuatannya tersebut, korban mengalami kerugian yang melampaui angka miliaran rupiah.

Proses modus operandi yang dilakukan oleh Angela dimulai dengan pembelian berbagai tas mewah dari korban dengan cara yang jujur dan lancar. Setelah merasa mendapat kepercayaan dari korban, tersangka kemudian memutuskan untuk membeli tas-tas dengan merek yang sama dalam jumlah yang lebih besar. Total pembelian yang dilakukan oleh Angela kepada korban mencapai 15 tas yang berasal dari merek Hermes dan LV.

Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa transaksi pembelian tas mewah tersebut berlangsung secara lancar, di mana Angela memperoleh kesempatan untuk membeli langsung dari korban. Namun, setelah pembelian dilakukan, Angela diduga melakukan tindakan penggelapan atau penipuan terkait hasil penjualan dari tas-tas tersebut. Prosesnya terjadi ketika Angela memperoleh 15 tas dari korban dengan hanya membayar sekali angsuran.

Tindakan tersebut menyebabkan korban mengalami kerugian signifikan sebesar Rp3,2 miliar. Apresiasi terhadap upaya Polda Metro Jaya yang berhasil menangkap tersangka Angela untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus penipuan dan penggelapan tas mewah tersebut semakin meningkat. Diharapkan tindakan hukum yang dilakukan dapat memberikan keadilan bagi korban serta mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa di masa mendatang.

angela lee (18)

Sebelumnya, dia telah terlibat dengan mantan suaminya, David Hardian Sugito. Keduanya ditangkap oleh pihak kepolisian dari Polres Sleman, Yogyakarta, pada 5 Februari 2018. Mereka terlibat dalam kasus penipuan yang berkedok investasi, diduga melakukan tindakan penipuan terhadap sejumlah orang dengan kerugian mencapai miliaran rupiah.