Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) mencatat bahwa moratorium terhadap izin usaha industri fintech peer to peer lending masih berlangsung, dipertimbangkan dengan beberapa faktor penting. Abynprima Rizki, Direktur Marcomm Aftech, menyoroti berbagai kendala yang dihadapi oleh industri fintech lending, termasuk maraknya pinjaman online ilegal dan tingginya tingkat kredit macet atau non performing financing (NPF). Menurutnya, regulator mengambil pandangan yang berbeda terkait keputusan untuk mempertahankan moratorium ini, dengan harapan mendorong pelaku industri untuk berkompetisi secara sehat, seperti yang disampaikannya dalam acara Media Gathering pada Selasa, 8 Oktober 2024.

Selain itu, Abynprima juga menggarisbawahi pentingnya perusahaan fintech lending untuk menjalankan persaingan secara etis dan memiliki tata kelola yang baik. Dia menekankan bahwa industri peer-to-peer lending merupakan produk keuangan yang semakin berkembang dari masa ke masa, dan saat ini harus matang dalam operasionalnya mengingat tingginya permintaan dari masyarakat. Data dari OJK menunjukkan bahwa distribusi pendanaan fintech di luar wilayah Jawa masih relatif rendah, yang dipengaruhi oleh ketidakmerataan kebutuhan ekonomi dan infrastruktur di daerah-daerah tersebut.

Sementara itu, Firlie Ganinduto, Wakil Sekretaris Jenderal II Aftech, menyoroti tantangan yang dihadapi oleh industri fintech peer-to-peer lending terkait aspek tata kelola. Ia menyatakan bahwa isu mengenai tata kelola masih menjadi sorotan utama dalam upaya meningkatkan kualitas industri ini. Dari 98 fintech lending yang ada, sebagian besar sedang dalam proses pembenahan, sebagai langkah awal untuk memastikan bahwa ekosistem ini berjalan dengan baik sebelum ada pertumbuhan pemain baru di pasar.

fintech (4)

Aftech menegaskan bahwa meskipun industri fintech lending telah mencatat laba yang signifikan, masih terdapat masalah fundamental yang perlu ditangani dengan serius. Wakil Sekretaris Jenderal II Aftech, Firlie Ganinduto, menyatakan bahwa perbaikan pada tata kelola menjadi prioritas saat ini. Regulator juga belum menunjukkan sinyal positif terkait pembukaan moratorium izin usaha untuk fintech peer-to-peer lending, dengan harapan adanya perbaikan menyeluruh sebelum mengizinkan lebih banyak pemain baru masuk ke dalam industri ini. Selain itu, Firlie menyoroti pentingnya kesiapan perusahaan fintech lending untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi menjaga integritas sektor keuangan secara keseluruhan.