Penyidik dari Polda Metro Jaya memanggil Audrey Davis (AD) untuk menjalani proses pemeriksaan pada hari Selasa, 6 Agustus 2024. Putri dari musisi David Bayu ‘Naif’ tersebut akan diminta memberikan klarifikasi terkait video syur yang menyerupai dirinya. Kegiatan pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada pukul 13.00 WIB sesuai dengan pernyataan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada media di Jakarta pada Senin, 5 Agustus 2024.

Ade menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Audrey Davis akan dilakukan oleh para penyidik dari Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, terkait dengan penyebaran video porno yang melibatkan seseorang yang menyerupai Audrey. Proses pemeriksaan dijadwalkan akan berlangsung di ruang pemeriksaan yang disediakan oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, yang berlokasi di lantai lima Gedung Ditreskrimum PMJ.

Langkah yang diambil oleh Polda Metro Jaya ini menjadi tindak lanjut terhadap viralnya video yang menampilkan sosok yang mirip dengan Audrey Davis. Proses pemeriksaan dimaksudkan untuk memberikan kejelasan serta klarifikasi terhadap isu yang berkembang terkait video tersebut. Semua tindakan dilakukan dengan cermat dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, guna menjaga keadilan dan kebenaran dalam penanganan kasus tersebut.

audrey davis (8)

Polisi telah berhasil menangkap dua individu yang diduga sebagai penyebar video syur yang menyerupai Audrey Davis yang disingkat sebagai MRS (22) dan JE (35). Keduanya mengakui bahwa mereka menyebarkan konten tersebut dengan tujuan untuk mendapatkan sebanyak mungkin pengikut dan keuntungan secara finansial guna memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.

Tersangka MRS terlibat dalam memasarkan video syur yang menyerupai Audrey melalui platform media sosial Telegram, dalam sebuah grup dengan nama “AUDREY DAVIS VIRAL”. Di sisi lain, tersangka JE berperan sebagai individu yang mengunggah konten pornografi tersebut melalui akun X @HwanDongZhou.

Dalam proses penyelidikan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tersangka MRS, termasuk 3 ponsel, 3 video syur yang menyerupai Audrey, 1 alamat email, dan 4 akun dompet elektronik. Sementara dari tersangka JE, disita 1 ponsel, 1 akun X, dan 1 video syur yang menyerupai Audrey.

Kedua tersangka akhirnya dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 dari Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.