Tamara Bleszynski kini dapat bernapas lega dari masalah hukum setelah berhasil memenangkan gugatan banding yang diajukan oleh kakaknya, Ryszard Bleszynski. Kasus ini melibatkan wanprestasi dalam pengobatan ayah mereka senilai Rp34 miliar. Kabar kemenangan Tamara dalam kasus tersebut dikonfirmasi melalui amar putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dengan nomor 791/PDT/2024/PT DKI.

Putusan banding tersebut menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 87/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel tanggal 24 Oktober 2023 yang menjadi objek gugatan banding. Pengacara Tamara, T Djohansyah dari kantor hukum Djohansyah & Partner, dengan antusias menjelaskan kemenangan ini sebagai prestasi yang patut disyukuri. Baginya, keputusan tersebut menempatkan keadilan pada posisi yang seharusnya.

Dalam tanggapannya, T Djohansyah menyatakan rasa syukurnya kepada Tuhan Yang Maha Kuasa atas putusan yang memenangkan kliennya. Baginya, keberhasilan ini merupakan perwujudan dari keadilan yang telah diposisikan pada tempat yang benar dan seharusnya. Kemenangan ini memastikan bahwa hak Tamara telah ditegakkan sesuai dengan hukum yang berlaku, membawa kelegaan dan kedamaian bagi pihak yang bersangkutan.

Kemenangan dalam gugatan banding ini tidak hanya membuktikan keberhasilan dalam proses hukum, tetapi juga menjadi poin penting dalam kasus yang melibatkan keluarga Bleszynski. Dengan penutupan kasus ini, diharapkan bahwa segala ketegangan dan permasalahan yang ada dapat diselesaikan dengan adil dan tuntas, membawa kedamaian bagi semua pihak yang terlibat. Kesuksesan dalam penegakan keadilan ini juga menunjukkan pentingnya proses hukum yang transparan dan adil dalam menyelesaikan konflik di masyarakat.

Tamara Bleszynski (2)

Seperti yang diketahui, permasalahan antara Tamara dan kakaknya, Ryszard Bleszynski, bermula dari dugaan penggelapan terkait aset warisan berupa Hotel Bukit Indah di Cipanas, Puncak, Jawa Barat. Tamara diserang dengan tuduhan wanprestasi terkait biaya pengobatan ayah mereka dan dihadapkan pada tuntutan sebesar Rp34 miliar.

Djohansyah menyatakan bahwa kemenangan dalam kasus ini dianggap sebagai langkah untuk mencapai kesepakatan damai antara Tamara dan kakaknya. Diharapkan ke depannya, kedua belah pihak dapat lebih mengutamakan kebaikan serta nilai kemanusiaan dalam menyelesaikan perselisihan ini. Menurutnya, tidak pernah terlambat untuk berupaya mencari kesepakatan yang baik bagi semua pihak yang terlibat.

Dengan memberikan penekanan pada pentingnya kebaikan dan kemanusiaan, Djohansyah berharap agar segala sengketa di antara saudara tersebut dapat diselesaikan dengan damai. Ia menegaskan bahwa upaya untuk mencari jalan baik di tengah perseteruan bukanlah upaya yang terlambat, dan semoga hal ini akan membawa kedamaian serta solusi yang adil bagi semua pihak yang terlibat.